Pembentukan PPKPT USK
Pada tanggal 26 September 2022, Universitas Syiah Kuala (USK) secara resmi melantik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang dipimpin oleh Dr. Ria Fitri, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum. Pelantikan ini berlangsung di Ruang VIP AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, sebagai langkah nyata USK dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Pembentukan Satgas PPKPT USK dilandasi komitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Surat Keputusan (SK) Rektor mengenai pembentukan satgas ini ditandatangani pada 30 Agustus 2022. Ketua satgas, Dr. Ria Fitri, terpilih melalui proses seleksi yang melibatkan tim penjaringan dari unsur kampus dan instansi terkait.
Satgas PPKPT USK dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian terhadap berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Satgas ini mengemban tugas strategis dalam melaksanakan upaya pencegahan, penanganan, pendampingan, serta pemulihan korban secara profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan seluruh sivitas akademika. Dalam sambutannya, Dr. Ria Fitri menegaskan bahwa pelaksanaan tugas tersebut memerlukan dukungan penuh dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh warga kampus.
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menyampaikan dukungan penuh atas terbentuknya Satgas PPKPT dan menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen kampus dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Satgas ini terdiri atas tiga orang dosen, lima orang mahasiswa, dan satu orang tenaga kependidikan. USK juga menyiapkan ruang kerja serta platform website sebagai media informasi dan pengaduan daring agar penanganan laporan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan efektif.
Dalam pidatonya, Rektor menegaskan komitmen USK untuk melindungi seluruh warga kampus, baik mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat yang beraktivitas di lingkungan kampus, dari segala bentuk kekerasan. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan bukan hanya menjadi tanggung jawab Satgas PPKPT, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika. Hal ini penting karena setiap bentuk kekerasan dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, maupun akademik yang serius bagi korban.
Salah satu fokus utama Satgas PPKPT USK adalah memperkuat aspek pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan peningkatan kesadaran seluruh sivitas akademika. Selain itu, pendampingan terhadap korban, penanganan laporan secara profesional, serta pembinaan bagi pihak terkait juga menjadi bagian penting dari tugas satgas. Dengan adanya kebijakan nasional mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, upaya penanganan kasus di kampus diharapkan semakin terstruktur, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Pembentukan Satgas PPKPT USK menandai komitmen universitas dalam mewujudkan lingkungan akademik yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Satgas PPKPT diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun budaya saling menghormati, meningkatkan kesadaran seluruh sivitas akademika, serta memastikan setiap warga kampus memperoleh perlindungan dan akses terhadap mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan secara adil dan profesional.
